Berdasarkan UUD RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan ditekankan pada pasal 35 dan 36 tentang perlunya peningkatan Standar Nasional Pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional; dan Peraturan pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) SMK YAPAN INDONESIA mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Kelulusan (SKL). Selain itu juga berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP yang dipadukan dengan kurikulum 1994 dan kurikulum 2004 untuk menjamin pencapaian tujuan Pendidikan Nasional.
Struktur kurikulum SMP YAPAN INDONESIA memuat kelompok mata pelajaran sebagai berikut :
a. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d. Kelompok mata pelajaran estetika
e. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Masing-masing kelompok mata pelajaran tersebut diimplementasikan dalam kegiatan pembelajaran pada setiap mata pelajaran secara menyeluruh. Dengan demikian, cakupan dari masing-masing kelompok itu dapat diwujudkan melalui mata pelajaran yang relevan.
Penyusunan struktur kurikulum didasarkan atas standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Sekolah atas persetujuan Komite Sekolah dan memperhatikan keterbatasan sarana belajar serta minat peserta didik, menetapkan pengelolaan kelas sebagai berikut :
1) SMP YAPAN INDONESIA menerapkan sistem paket. Peserta didik mengikuti pembelajaran sesuai dengan yang telah diprogramkan dalam struktur kurikulum
2) Jumlah rombongan belajar berjumlah 17 rombongan yakni kelas VII sebanyak 6 rombel, Kelas VIII sebanyak 6 rombel dan Kelas IX sebanyak 5 rombel.
No comments:
Post a Comment