Tata Tertib dan Peraturan Sekolah

TATA TERTIB DAN PERATURAN SEKOLAH
SMP-SMA-SMK YAPAN INDONESIA
No.
Uraian
Sanksi-sanksi yang diberikan apabila melanggar
I.
Waktu Kegiatan Belajar
1.
Kegiatan belajar dimulai pukul 07.00 WIB (SMP-SMA) dan pukul 13.00 WIB (SMK).Dan untuk SMK kegiatan belajar hari Jum'at dimulai pukul 13.30 WIB
Siswa/i yang terlambat 2 kali berturut-turut/lebih dari 2 kali dalam seminggu akan menerima sanksi dari guru piket / wali kelas berupa teguran lisan dan tertulis serta pemanggilan terhadap orang tua/wali siswa yang bersangkutan.
2.
Pintu gerbang sekolah ditutup  tepat pukul 07.00 WIB dan 13.00 WIB.
3.
Setiap hari belajar siswa/i diupayakan datang 15 menit sebelum bel masuk.
4.
Setiap siswa/i wajib mengikuti upacara baik upacara rutin maupun upacara hari-hari besar nasional dan kehadiran atau ketidakhadiran dalam  suatu upacara dicatat oleh setiap wali kelas.
Terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis serta pemanggilan terhadap orang tua/wali siswa yang bersangkutan.
5.
Pada jam belajar dilarang keras mengaktifkan handphone, berkeliaran di luar kelas, di luar halaman/lingkungan sekolah tanpa ijin/sepengetahuan guru/aparat sekolah lainnya. Dan siswa/i dilarang keras membawa motor keluar pada jam istirahat sekolah.
6.
Setiap siswa/i wajib meninggalkan kelas dan atau sekolah setelah bel pulang dibunyikan, kecuali ada kegiatan yang sudah mendapat izin dari sekolah. Dilarang keras nongkrong di pinggir jalan, naik mobil truk serta naik di atas mobil angkutan.
II
Pakaian Seragam dan Perangkatnya
7.
Setiap siswa baik putra maupun putri harus memakai Pakaian Seragam Sekolah baik warna, corak, atribut serta cara berpakaian sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis serta pemanggilan terhadap orang tua/wali siswa yang bersangkutan.
8.
Pakaian olah raga harus sesuai dengan yang ditentukan oleh sekolah dan dipakai pada waktu berolah raga sekolah.
9.
Bagi siswi putri dilarang memakai perhiasan/asesoris,bermake up secara berlebihan. Dan bagi siswa putra dilarang memakai perhiasan/asesoris seperti kalung, gelang, giwang dan sejenisnya.
10.
Bagi siswi putri yang tidak berkerudung/jilbab, rambut harus selalu rapih disesuaikan dengan keadaan/kondisi rambut dan dilarang menggunakan pewarna rambut. Bagi siswa putra rambut harus rapih, dilarang berambut gondrong.
III
Merokok, Perkelahian, Narkotika dan Perbuatan Asusila
11.
Setiap siswa/i dilarang keras merokok selama siswa tersebut memakai seragam sekolah dimanapun siswa berada, baik di sekolah, lingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah.
Teguran lisan dan tertulis serta pemanggilan terhadap orang tua/wali siswa yang bersangkutan.
12.
Setiap siswa/i dilarang keras menimbulkan suatu permasalahan yang dapat menyebabkan terjadinya suatu keributan atau perkelahian baik secara sendiri-sendiri maupun kelompok dengan atau antara siapapun juga baik di dalam sekolah, lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
Terbukti melakukan pelanggaran yang dikategorikan cukup berat sebagaimana tercantum pada point 12-15 dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah.
13.
Dilarang keras secara sengaja atau tidak sengaja langsung atau tidak langsung menghina, menganiaya, mencemoohkan, melecehkan dan lain sebagainya terhadap aparatur sekolah (Kepala Sekolah, Guru, Karyawan serta antar siswa itu sendiri).
14.
Dilarang keras sengaja atau tidak sengaja membawa, memakai, membeli, memperdagangkan, menerima atau memberi sejenis narkotika atau obat-obat terlarang apapun selama yang bersangkutan tercatat sebagai siswa/i.
15.
Selama berada di sekolah, lingkungan sekolah atau menggunakan seragam sekolah siswa/i dilarang pacaran atau kegiatan lain yang dikategorikan sebagai perbuatan asusila, melakukan perbuatan asusila terhadap siapapun baik secara syah menurut agama atau hukum apalagi tidak syah menurut agama dan hukum.
IV.
Kebersihan
16.
Setiap siswa/i wajib memelihara kebersihan, keindahan dalam kelas, halaman serta lingkungan sekolah dan membiasakan diri sendiri membuang sampah pada tempatnya.Dilarang keras mencoret-coret atau merusak fasilitas sekolah.
Teguran lisan dan tertulis serta pemanggilan terhadap orang tua/wali siswa yang bersangkutan.
V.
Keuangan
17.
Setiap siswa/i harus membayar biaya SPP yang sudah resmi menjadi ketetapan selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulan.
Teguran lisan dan tertulis serta pemanggilan terhadap orang tua/wali siswa yang bersangkutan.
Bagi siswa/i yang menunggak selama 2 bulan berturut-turut dapat dikenakan sanksi pemanggilan orang tua/wali siswa dan diadakan skorsing bagi siswa yang bersangkutan.

No comments:

Post a Comment