Kurikulum SMK YAPAN Indonesia

Berdasarkan UUD RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan ditekankan pada pasal 35 dan 36 tentang perlunya peningkatan Standar Nasional Pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional; dan Peraturan pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) SMK YAPAN INDONESIA mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Kelulusan (SKL). Selain itu juga berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP yang dipadukan dengan kurikulum 1994 dan kurikulum 2004 untuk menjamin pencapaian tujuan Pendidikan Nasional.

Struktur dan muatan kurikulum SMK YAPAN INDONESIA, telah sesuai seperti apa yang tertuang dalam standar isi meliputi 5 (lima) kelompok mata pelajaran sebagai berikut :
1)      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2)      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3)      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4)      Kelompok mata pelajaran estetika
5)      Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelima kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 7.
Mata Pelajaran pada SMK YAPAN INDONESIA dibagi kedalam tiga kelompok yaitu :
1. Kelompok Normatif
    Adalah mata pelajaran yang dialokasikan secara tetap yang meliputi 
    Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, 
    Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan dan Seni Budaya.
2. Kelompok Adaptif
    Terdiri atas mata pelajaran Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, 
    Keterampilan Komputer dan  Pengelolaan Informasi dan Kewirausahaan.
3. Kelompok Produktif
    Terdiri atas sejumlah mata pelajaran yang dikelompokan dalam 
    Dasar Kompetensi Kejuruan dan Kompetensi Kejuruan.








No comments:

Post a Comment