Berdasarkan UUD RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan ditekankan pada pasal 35 dan 36 tentang perlunya peningkatan Standar Nasional Pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional; dan Peraturan pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) SMA YAPAN INDONESIA mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Kelulusan (SKL). Selain itu juga berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP yang dipadukan dengan kurikulum 1994 dan kurikulum 2004 untuk menjamin pencapaian tujuan Pendidikan Nasional.
Struktur kurikulum SMA substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama 3 (tiga) tahun mulai kelas X (sepuluh) sampai dengan kelas XII (duabelas). Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi mata pelajaran.
Pengorganisasian kelas-kelas pada SMA dibagi 2 (dua) kelompok yaitu kelas X merupakan program umum yang diikuti oleh seluruh peserta didik, kelas XI dan XII merupakan program penjurusan yang terdiri atas 2 (dua) program yaitu Program Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Program Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
Kelompok Mata Pelajaran
1. Kurikulum kelas X terdiri dari 18 mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikulum untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah yang materi tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
2. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum 4 jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
3. Alokasi waktu 1 (satu) jam pembelajaran adakah 45 menit.
4. Minggu efektif dalam 1 (satu) tahun pembelajaran (2 semester) adalah 34-38 minggu.
No comments:
Post a Comment